Tanggal 27 Februari 2024, di Kecamatan Kejaksan, proses rekapitulasi pemilu telah selesai dilaksanakan. Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kejaksan bersama dengan para saksi telah menyelesaikan pleno pencermatan, dan hasilnya telah ditetapkan[^1^] [^2^].
1. Proses Rekapitulasi di Kecamatan Kejaksan
Rekapitulasi pemilu di tingkat PPK Kecamatan Kejaksan merupakan tahapan krusial dalam memastikan integritas dan akurasi hasil pemilu. PPK, Panwascam Kejaksan, serta para saksi bekerja sama untuk memastikan bahwa proses rekapitulasi berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan. Hasil rekapitulasi ini menjadi dasar penetapan pemenang di tingkat kecamatan.
2. Pengawasan Ketat oleh Panwascam
Panwascam Kejaksan memiliki peran penting dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu di kecamatan. Beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan Panwascam adalah:
-
Pemungutan Suara: Panwascam memastikan bahwa pemungutan suara berlangsung dengan transparan dan sesuai prosedur. Mereka mengawasi lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan memastikan tidak ada pelanggaran.
-
Penghitungan Suara: Panwascam mengawasi proses penghitungan suara di TPS. Mereka memastikan bahwa suara yang sah dihitung dengan benar dan tidak terjadi kecurangan.
-
Pleno Pencermatan: Pleno pencermatan adalah tahapan di mana hasil penghitungan suara diperiksa ulang dan dicocokkan dengan berbagai dokumen. Panwascam memastikan bahwa pleno berlangsung secara teliti dan transparan.
3. Kerjasama dengan Pihak Terkait
Selama proses pemilu, Panwascam Kejaksan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk:
-
PPK: Panwascam berkoordinasi dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk memastikan kelancaran proses pemilu di tingkat kecamatan.
-
Saksi: Para saksi dari partai politik juga turut mengawasi proses pemilu. Panwascam berkomunikasi dengan mereka untuk memastikan semua aspek terpantau dengan baik.
4. Hasil yang Ditetapkan
Setelah pleno pencermatan selesai, hasil rekapitulasi ditetapkan. Hasil ini mencakup jumlah suara yang sah, suara tidak sah, serta perolehan suara masing-masing calon. Data ini menjadi dasar untuk penetapan pemenang di tingkat kecamatan.
5. Kesimpulan
Panwascam Kejaksan telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam mengawasi proses pemilu di Kecamatan Kejaksan. Semua pihak dapat menerima hasil yang telah ditetapkan dan memastikan integritas pemilu terjaga.
Referensi:
- (Radar Cirebon)
- Panwascam: Arti Singkatan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban (detikNews)