Perusahaan Wajib Bayar THR H-7

Wakiman Marbun

I. Pendahuluan

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan di Indonesia. Dalam peraturan yang berlaku, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Artikel ini akan membahas mengenai kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR kepada karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

II. Apa itu Tunjangan Hari Raya (THR)?

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi mereka selama satu tahun. THR berfungsi sebagai tambahan penghasilan yang membantu karyawan dalam mempersiapkan diri menyambut Hari Raya.

A. Tujuan THR

Tujuan utama dibayarkannya THR adalah untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan selama menjelang Hari Raya Idul Fitri. THR juga diharapkan dapat meningkatkan kepuasan kerja karyawan serta memperkuat hubungan antara perusahaan dan karyawan.

B. Hak Karyawan

Pada dasarnya, setiap karyawan yang telah bekerja paling tidak selama 3 bulan memiliki hak untuk menerima THR. Karyawan yang telah bekerja selama setahun penuh memiliki hak untuk menerima THR penuh, sementara karyawan yang telah bekerja kurang dari setahun akan mendapatkan THR secara proporsional.

III. Kewajiban Perusahaan dalam Membayar THR

Perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk membayarkan THR kepada karyawan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kewajiban ini diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

A. Waktu Pembayaran THR

Perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini bertujuan agar karyawan memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri dan keluarga menyambut Hari Raya.

B. Besaran THR

Besaran THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan ditentukan berdasarkan beberapa faktor, seperti masa kerja karyawan dan gaji yang diterima. Adapun perhitungan yang umum digunakan adalah gaji bulanan dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan pajak, dengan persentase tertentu.

C. Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran

Jika perusahaan terlambat membayarkan THR kepada karyawan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan. Bunga keterlambatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

IV. Perlindungan Hukum Bagi Karyawan

Karyawan memiliki perlindungan hukum dalam mendapatkan THR mereka. Jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku, karyawan dapat melakukan beberapa tindakan hukum.

A. Upaya Penyelesaian Secara Damai

Karyawan dapat mencoba menyelesaikan masalah pembayaran THR secara damai dengan perusahaan melalui mediasi atau negosiasi. Pendekatan damai ini dapat membantu menghindari konflik yang berkepanjangan.

B. Pengaduan ke Pengawas Ketenagakerjaan

Jika upaya penyelesaian damai tidak membuahkan hasil, karyawan dapat mengajukan pengaduan ke instansi terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan setempat. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR.

C. Gugatan ke Pengadilan

Apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR, karyawan memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Gugatan ini bertujuan untuk meminta hak THR yang telah seharusnya diterima oleh karyawan.

V. Kesimpulan

Pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk membayarkan THR kepada karyawan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Karyawan juga memiliki hak dan perlindungan hukum dalam mendapatkan THR mereka. Dengan memenuhi kewajiban ini, perusahaan dapat membangun hubungan yang baik dengan karyawan serta meningkatkan kepuasan kerja dan kinerja perusahaan secara keseluruhan.

Jadi, perusahaan wajib bayarkan THR H-7 untuk memastikan karyawan dapat mempersiapkan diri dengan baik menyambut Hari Raya Idul Fitri. Pembayaran THR juga penting untuk menjaga hubungan yang baik antara perusahaan dan karyawan serta mematuhi peraturan yang berlaku.

Also Read

Bagikan: