Rekapitulasi di PPK Panwascam Kejaksaan: Pengawasan Ketat dalam Pemilu

Andi Saleh

Pemilihan umum (Pemilu) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi suatu negara. Setiap tahapan Pemilu memerlukan pengawasan ketat untuk memastikan integritas dan transparansi proses. Salah satu tahapan yang krusial adalah rekapitulasi di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana Panwascam Kejaksaan melakukan pengawasan ketat terhadap proses rekapitulasi di Kecamatan Kejaksan.

1. Proses Rekapitulasi di Kecamatan Kejaksan

Rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan Kejaksan telah selesai dilaksanakan. Pada Selasa, 27 Februari 2024, PPK, Panwascam Kejaksan, serta para saksi menyelesaikan pleno pencermatan dan hasilnya sudah ditetapkan^1^. Proses ini melibatkan penghitungan suara dari seluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara) di kecamatan.

2. Pengawasan Melekat

Ketua Panwascam Kejaksan, Subagyo, mengungkapkan bahwa perjalanan Pemilu dari tahap pemungutan hingga penghitungan suara di Kecamatan Kejaksan diawasi secara melekat. Semua tahapan, termasuk rekapitulasi, berjalan dengan lancar dan dapat diterima oleh semua pihak^1^. Meskipun sempat menerbitkan surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk tiga TPS, PPK tetap menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan baik.

3. Waktu yang Cukup Lama

Proses rekapitulasi di Kecamatan Kejaksan memakan waktu yang cukup lama, yakni sampai 10 hari. Hal ini disebabkan oleh jumlah TPS yang harus dihitung dan direkap. Meskipun ada PSU, rekap tetap berjalan dan diawasi oleh Panwascam^1^.

4. Pengembalian Logistik

Setelah rekapitulasi selesai, penyelenggara di tingkat Kecamatan mulai mengembalikan logistik Pemilu dari gudang di kecamatan ke gudang logistik KPU. Ada 747 kotak suara yang harus diawasi pengembaliannya^1^.

5. Kesimpulan

Pengawasan ketat dalam proses rekapitulasi di PPK Panwascam Kejaksaan merupakan langkah penting untuk memastikan integritas dan keabsahan hasil Pemilu. Semua pihak harus bekerja sama agar proses berjalan dengan baik dan transparan.

Also Read

Bagikan:

Tags